RANCANG BANGUN PELAPORAN TERPADU BADAN USAHA PENGGERAK BAHAN BAKAR MINYAK
Keywords:
Rancang Bangun Pelaporan, Teknologi Informatika, Badan Usaha Penggerak Bahan Bakar MinyakAbstract
UU No.22 Pasal 8 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa Badan Pengatur menetapkan kewajiban Badan Usaha yang akan atau telah mempunyai Izin Usaha dari Menteri agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, efektivitas dan penyelarasan antara bisnis strategi dengan teknologi informasi (IT) merupakan permasalahan yang kompleks dan bersifat multidimensi. Sering kali keputusan untuk melakukan pengembangan di bidang teknologi informasi hanya didasarkan pada kemampuan sebuah perangkat lunak yang canggih tanpa melihat lebih jauh apakah perangkat lunak tersebut telah sesuai dengan kebutuhan BPH Migas dalam jangka panjang. Tentu penggunaan aplikasi yang canggih dapat memberikan keuntungan dalam bersaing (competitive advantage) bagi organisasi. Saat ini, BPH Migas menghadapi tantangan yang besar untuk dapat mewujudkan tujuannya dan menjalankan Visi, Misi dan Tujuan Organisasi yang telah di formulasikan bersama. Informasi yang disediakan memegang peranan penting untuk dapat berhasil. IT memegang peranan penting dalam mewujudkan strategi tersebut. Salah satu upaya BPH Migas dalam penyediaan dan distribusi BBM adalah melalui Sistem Informasi Penyediaan dan Pendistribusian BBM.